Jaringan Senjata Ilegal Terbongkar di Jayapura, 2 Pelaku Ditangkap, 132 Amunisi Disita

Satgas Damai Cartenz mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua (28/3/2026).

Jayapura, JayaTvPapua.com – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua orang pelaku berinisial NH dan HLT (38) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Jayapura, Sabtu (28/3/2026).

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman warga. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi amunisi ilegal yang memiliki keterkaitan dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2026.

“Dua pelaku ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang lebih luas. Hingga saat ini, total 11 orang telah diamankan dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan awal, NH diduga merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara. Sementara HLT berperan sebagai pemasok amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk diedarkan.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm dari tangan HLT. Selain itu, turut disita ratusan butir amunisi berbagai kaliber lainnya, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisir, mulai dari penyedia dana hingga pemasok amunisi ilegal,” jelas AKBP Andria.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah sistematis dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.

“Kami akan terus menelusuri jaringan ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui patroli serta sinergi dengan masyarakat.

Para pelaku dijerat dengan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.

Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memutus rantai peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *