JAYAPURA – Mantan Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) dua periode, Ricky Ham Pagawak (RHP), resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang mencatut namanya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua.
Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga honorer kategori K2 tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah yang diduga sarat manipulasi.
Kasus ini mencuat setelah RHP menemukan kejanggalan serius dalam daftar nama honorer yang tercantum dalam SK tersebut.
Hanya 20 Nama Valid, Ratusan Lain Diduga “Siluman”
RHP mengungkapkan, dari sekitar 350 nama dalam SK honorer K2, hanya sekitar 20 orang yang benar-benar sesuai dengan data yang pernah ia ketahui dan tandatangani saat menjabat.
Sementara itu, sekitar 330 nama lainnya diduga tidak pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Mamteng.
“Sebagian besar nama itu tidak saya kenal dan tidak pernah bekerja. Tapi justru mereka dimasukkan dalam SK resmi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik nepotisme, di mana nama-nama yang dimasukkan disebut-sebut berasal dari keluarga atau kerabat pejabat tertentu.
Data Lama Diganti, Nama Asli Tersingkir
Menurut RHP, data honorer sebenarnya telah disusun sejak dirinya menjabat dan diproses melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diajukan ke pemerintah pusat.
Namun, dalam perjalanannya, data tersebut diduga diubah secara sepihak.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa daftar honorer lama ditolak dan diganti dengan versi baru, yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Akibatnya, banyak tenaga honorer yang benar-benar bekerja justru tidak terakomodir dalam SK tersebut.
Tanda Tangan dan Nama Diduga Dipalsukan
RHP menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani SK honorer sebagaimana yang beredar saat ini.
Ia bahkan menemukan bahwa namanya turut digunakan secara tidak sah dalam dokumen tersebut.
“Bukan hanya tanda tangan, nama saya juga dipakai tidak sesuai dengan periode yang benar. Ini jelas pemalsuan,” ujarnya.
Temuan tersebut semakin kuat setelah adanya pengakuan dari salah satu pegawai BKD yang mengaku terlibat dalam proses pengetikan dokumen SK.
Pegawai tersebut bahkan disebut telah menyerahkan bukti terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kepada RHP.
Tempuh Jalur Hukum, Desak Penindakan
Dengan sejumlah bukti dan pengakuan yang ada, RHP akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Papua untuk diproses secara hukum.
Ia menilai, dugaan pemalsuan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana serius.
“Ini kejahatan besar. Hak masyarakat dirampas, nama saya dipalsukan, dan dokumen negara dimanipulasi,” tegasnya.
RHP juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat.
Siap Kawal Hingga Pengadilan
RHP memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membawa persoalan tersebut ke meja hijau.
Ia juga menuntut agar ratusan nama yang diduga tidak sah dalam SK honorer K2 segera dibatalkan melalui proses hukum.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mengembalikan hak tenaga honorer yang sebenarnya serta menjaga integritas administrasi pemerintahan.
“Kasus ini harus dibongkar sampai tuntas agar tidak terulang lagi,” pungkasnya.













