Wali Kota Jayapura Ajak Pengusaha Taat Pajak Demi Pembangunan Kota

Tatap Muka Bersama Wajib Pajak, Pemkot Jayapura Dengarkan Aspirasi dan Keluhan Pelaku Usaha (19/5/2026).

Jayapura, JayaTvPapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura menggelar kegiatan Tatap Muka Wali Kota Jayapura bersama Wajib Pajak Daerah Kota Jayapura, yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Jayapura, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, didampingi Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. Turut hadir Kepala Bapenda Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, serta puluhan pelaku usaha, owner hotel, restoran, UMKM, hingga manajemen perusahaan di Kota Jayapura.

Wali Kota Jayapura menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Jayapura.

Menurut Abisai Rollo, pajak yang dibayarkan masyarakat melalui restoran, hotel, maupun tempat usaha lainnya nantinya akan kembali digunakan pemerintah untuk membantu masyarakat melalui berbagai program sosial dan pembangunan.

“Dengan pajak inilah pemerintah bisa membantu masyarakat, mulai dari bantuan pendidikan, rumah layak huni, rehab rumah hingga berbagai kebutuhan sosial lainnya,” ujar Abisai.

Ia juga mengakui kondisi ekonomi saat ini cukup berat akibat kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada penurunan APBD Kota Jayapura. Jika sebelumnya APBD Kota Jayapura berada di angka Rp1,6 triliun, kini turun menjadi sekitar Rp1,4 triliun.

Meski demikian, Abisai berharap para pelaku usaha tetap memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah tidak pernah menuntut lebih dari masyarakat, tetapi pemerintah dan pengusaha harus berjalan seimbang agar roda pembangunan tetap berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Jayapura, Rory Conny Huwae, menjelaskan bahwa kegiatan tatap muka tersebut bertujuan mendengar langsung saran, masukan, serta kendala yang dihadapi wajib pajak terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Rory menyebutkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya mengundang sekitar 64 hingga 80 pelaku usaha di Kota Jayapura.
Ia menegaskan, pajak sebesar 10 persen yang dipungut dari transaksi usaha pada dasarnya merupakan kewajiban konsumen yang kemudian disetorkan oleh pelaku usaha kepada pemerintah daerah.

“Bapenda tetap optimis tingkat kesadaran wajib pajak di Kota Jayapura cukup baik. Hingga bulan Mei 2026, capaian pendapatan daerah sudah mencapai sekitar Rp115 miliar,” jelas Rory.

Selain itu, Bapenda juga terus mendorong sistem digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi agar pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih transparan dan efektif.

Melalui kegiatan tatap muka tersebut, Pemerintah Kota Jayapura berharap tercipta komunikasi yang baik antara pemerintah dan wajib pajak sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *