Anggota Kelompok Bersenjata HSSBI Ditangkap di Dekai, Polisi Sita Amunisi dan Peralatan Komunikasi

Operasi Damai Cartenz 2026 Ungkap Dugaan Keterlibatan Tersangka dalam Aksi Penembakan Satgas Marinir di Yahukimo (19/6/2026).

Dekai, JayaTvPapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Seorang anggota kelompok HSSBI berinisial AB alias UB berhasil ditangkap di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Jumat (19/6/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIT setelah tim gabungan melakukan pemantauan terhadap keberadaan target di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai. Saat hendak diamankan, AB alias UB berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikannya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi. Hasil pendalaman dan pencocokan identitas mengungkap bahwa AB diduga merupakan bagian dari Batalyon HSSBI yang selama ini aktif melakukan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan kerja sama berbagai unsur satgas di lapangan.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial BK di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok HSSBI. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, serta perlengkapan lainnya yang masih didalami penyidik.

Berdasarkan penyelidikan awal, AB alias UB diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja Satgas Marinir di Dekai pada 13 Desember 2025. Ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin serta Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat Papua dari ancaman kelompok bersenjata.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas kelompok kriminal bersenjata di Papua.

Saat ini AB alias UB dan BK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Yahukimo. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Papua.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *