Jayapura, JayaTvPapua.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Jayapura menggelar Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, Wakil Wali Kota Rustan Saru, dan Plt Sekda Kota Jayapura Muchlis Karim turut melakukan pembayaran PBB-P2 sebagai bentuk keteladanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo mengatakan pembayaran pajak merupakan kewajiban seluruh warga yang memiliki objek pajak dan menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Jayapura.
Menurutnya, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak menjadi semakin penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
“Pagi ini saya dan Wakil Wali Kota sudah membayar pajak. Ini menjadi contoh dan ajakan kepada seluruh masyarakat serta ASN agar taat membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan Kota Jayapura,” ujar Abisai.
Ia berharap seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan momentum Pekan Panutan PBB-P2 untuk segera melunasi kewajibannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kota Jayapura, Rory Conny Huwae, menjelaskan bahwa kegiatan Pekan Panutan PBB-P2 bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan disiplin dalam membayar pajak sejak dini.
“Kegiatan ini merupakan sarana edukasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi sumber PAD yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jayapura,” katanya.
Bappenda Kota Jayapura menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp45.107.492.043. Dari target tersebut, hingga 17 Juni 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp21.719.239.504 atau mendekati 50 persen dari target tahunan. Realisasi tersebut terdiri dari Penerimaan murni tahun 2026 sebesar Rp19.537.633.721, Penerimaan tunggakan atau piutang sebesar Rp2.181.605.783.
Adapun total Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang telah didistribusikan kepada wajib pajak mencapai 43.013 lembar, terdiri dari 39.133 lembar melalui kelurahan se-Kota Jayapura,3.880 lembar melalui Bidang PBB dan BPHTB Bappenda Kota Jayapura.
Rory menegaskan bahwa 30 Juni 2026 merupakan batas jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda.
Untuk mempermudah pelayanan, Bappenda akan membuka sejumlah titik layanan pembayaran pajak keliling di berbagai lokasi strategis, termasuk pusat perbelanjaan, kawasan perumahan, dan kantor-kantor pemerintahan.
Selain pelayanan di Kantor Wali Kota Jayapura, petugas juga akan turun langsung ke sejumlah wilayah guna mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum jatuh tempo. Jangan menunda pembayaran karena akan dikenakan denda. Semakin cepat membayar, semakin besar kontribusi kita terhadap pembangunan Kota Jayapura,” tegas Rory.
Melalui Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2026, Pemerintah Kota Jayapura berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai dan pembangunan daerah berjalan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat.













