Jayapura, JayaTvPapua.com – Polresta Jayapura Kota mengambil langkah tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Briptu DBR, mantan Brigadir Polsek Jayapura Selatan, diberhentikan dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (8/10/2026) pagi.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR. Momentum tersebut menjadi penegasan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga disiplin, kode etik, integritas serta kehormatan institusi.
Dalam arahannya, Kapolresta mengingatkan seluruh personel bahwa sumpah dan komitmen sebagai anggota Polri merupakan tanggung jawab yang harus dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Momentum ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sejak awal menjadi anggota Polri, kita sudah mengucapkan sumpah dan menyatakan komitmen untuk mengabdikan diri kepada negara dan masyarakat,” tegas Fredrickus.
Ia mengatakan, setiap personel dapat menghadapi berbagai persoalan, baik dalam kehidupan pribadi maupun tugas. Namun, setiap permasalahan harus diselesaikan secara bijaksana dan tetap berpedoman pada aturan.
Kapolresta juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 telah terdapat dua personel yang dijatuhi pemberhentian. Sementara pada tahun sebelumnya, terdapat dua personel yang juga diberhentikan.
Menurutnya, proses penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta marwah institusi Polri.
“Kita tentunya berharap ke depan tidak ada lagi personel yang harus diberhentikan dengan tidak dengan hormat. Jadikan apa yang kita laksanakan hari ini sebagai bahan evaluasi dan pengingat bersama,” ujarnya.
Kapolresta kemudian mengingatkan seluruh anggota agar menjaga diri, keluarga dan institusi serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Jangan sampai kesalahan yang dilakukan sesaat menghilangkan pengabdian yang sudah dibangun selama bertahun-tahun,” pungkasnya.













