Puncak, JayaTvPapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak menangkap seorang pria berinisial PW (32), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 11 Februari 2021.
PW ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Senin (19/10/2026), sekitar pukul 10.45 WIT. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, termasuk kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Februari 2021.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap tiga tersangka berinisial AT alias K pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025. Pengembangan perkara tersebut kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan PW, yang masuk dalam DPO sejak 27 Mei 2024.
Dalam peristiwa pembakaran tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, insiden itu menyebabkan kerugian materiil berupa sejumlah alat berat dan kendaraan, termasuk dua unit excavator, wheel loader, track loader, Bomag, traktor, tiga dump truck, mobil single cabin, mobil pikap, serta bangunan mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset yang hangus terbakar.
Polisi menduga PW merupakan anggota kelompok bersenjata Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran PW dan kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.
PW kini telah dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan bersama barang bukti yang diamankan. Ia disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penerapan pasal tersebut tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi antarsatuan tugas dan jajaran kewilayahan untuk mendukung proses penegakan hukum yang akurat dan terukur.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi Papua yang aman, damai, dan kondusif.













