Jayapura, JayaTvPapua.com – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, memimpin langsung program Ruang Publik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura di Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (19/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 23 warga menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah.
Aduan yang disampaikan warga beragam, mulai dari persoalan kesehatan, ijazah yang belum diambil, biaya operasi, bantuan usaha, beasiswa pendidikan, bantuan sosial, hingga dampak banjir dan longsor.
Rustan Saru mengatakan, setiap aduan ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Untuk persoalan kesehatan, pemerintah menghadirkan petugas terkait dan BPJS Kesehatan guna membantu warga dalam proses pengobatan maupun rujukan ke rumah sakit.
“Kalau berkaitan dengan masalah kesehatan, kami sudah mengundang BPJS dan petugas terkait untuk membantu prosesnya, baik rujukan maupun pengobatan yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Rustan.
Terkait persoalan pendidikan, pemerintah akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti permohonan bantuan beasiswa dan persoalan biaya sekolah. Rustan menjelaskan, pembiayaan pendidikan pada sekolah negeri menjadi perhatian pemerintah, sedangkan untuk sekolah swasta, bantuan dapat diberikan dalam bentuk keringanan sesuai kebijakan dan kemampuan anggaran.
Ia menegaskan, warga yang membutuhkan bantuan harus melengkapi keterangan dari RT, RW, atau kelurahan agar kondisi ekonomi dan kelayakan penerima dapat diverifikasi.
Sementara itu, sejumlah aduan mengenai banjir dan longsor juga menjadi perhatian. Rustan menyebutkan, pemerintah akan meninjau beberapa titik yang dilaporkan warga untuk memastikan kondisi lapangan dan menentukan langkah penanganan.
“Lokasinya akan kami cek langsung agar persoalan yang disampaikan masyarakat bisa ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Rustan juga menjelaskan bahwa setiap permohonan bantuan sosial maupun bantuan kepada organisasi harus melalui proses administrasi dan verifikasi. Proposal yang masuk akan ditelaah oleh jajaran terkait sebelum diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pemeriksaan lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan penerima bantuan benar-benar ada dan kegiatan yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia juga mengingatkan bahwa bantuan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah, lanjut Rustan, perlu memberikan kepastian kepada masyarakat apabila permohonan bantuan belum dapat dipenuhi karena keterbatasan anggaran, sehingga warga tidak terus menunggu tanpa kejelasan.
Dalam kesempatan tersebut, Rustan turut menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, distrik, puskesmas hingga OPD, tidak diperbolehkan melakukan pungutan liar tanpa dasar aturan yang sah.
Penegasan ini menyusul adanya laporan warga terkait dugaan pungutan hingga Rp250.000 dalam pengurusan dokumen di salah satu kantor kelurahan di Kota Jayapura.
Rustan menjelaskan, pengurusan dokumen harus mengikuti prosedur dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Petugas tidak dibenarkan memungut biaya apabila tidak ada ketentuan resmi yang mengaturnya.
Ia juga meminta agar uang yang diduga dipungut dari warga tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan. Pemerintah Kota Jayapura akan menindaklanjuti persoalan itu dan mengevaluasi petugas terkait.
“Saya minta uangnya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Seluruh lurah juga harus memahami bahwa tidak boleh ada pungutan apa pun jika memang tidak ada aturan yang menjadi dasar,” tegas Rustan.
Melalui program Ruang Publik, Pemerintah Kota Jayapura berharap masyarakat dapat menyampaikan persoalan secara langsung sehingga setiap aduan memperoleh penjelasan dan tindak lanjut yang jelas.
Pemerintah juga mengimbau warga untuk mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik.













