JAYAPURA — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua terus memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM melalui berbagai program strategis yang terintegrasi. Upaya ini dilakukan melalui fasilitasi business matching dengan perbankan, peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan melalui pelatihan SiAPIK, serta perluasan adopsi pembayaran digital QRIS sebagai bekal UMKM mengakses pembiayaan formal.
Pada 2026, KPw BI Provinsi Papua telah memfasilitasi business matching pembiayaan UMKM dengan total komitmen mencapai Rp4,1 miliar. Nilai tersebut berasal dari Festival Kopi Papua 2026 sebesar Rp2,4 miliar dan Festival Cenderawasih 2026 sebesar Rp1,7 miliar. Fasilitasi ini menjadi jembatan bagi UMKM potensial untuk bertemu dengan lembaga keuangan, sehingga skala usaha dan daya saing pelaku usaha Papua dapat meningkat.
Selain itu, KPw BI Provinsi Papua mengoptimalkan platform Database Profil UMKM Potensial Dibiayai atau BISAID. Platform ini berfungsi sebagai penghubung antara UMKM dan perbankan. Dari 108 UMKM Papua yang terdaftar sebagai UMKM potensial dibiayai pada 2026, sebanyak 25 UMKM telah berhasil memperoleh akses pembiayaan dari perbankan. Capaian itu menunjukkan semakin kuatnya konektivitas antara pelaku usaha dan sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dari sisi penguatan kapasitas, pelatihan SiAPIK telah digelar tiga kali sepanjang 2026. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku usaha menyusun laporan keuangan yang lebih tertata, transparan, dan bankable, sehingga peluang memperoleh akses pembiayaan formal semakin terbuka. Upaya tersebut dilengkapi perluasan penggunaan QRIS agar pencatatan transaksi menjadi lebih baik. Keduanya merupakan instrumen pengembangan UMKM go digital yang meningkatkan kualitas tata kelola usaha sekaligus membuka jalan menuju layanan keuangan formal.
Rangkaian program tersebut diarahkan untuk melahirkan lebih banyak UMKM Papua yang naik kelas dan melek digital, dengan pintu ke lembaga keuangan yang semakin terbuka. Dengan demikian, UMKM diharapkan tumbuh menjadi motor penggerak baru perekonomian daerah. Capaian ini tidak lepas dari dukungan perbankan dan lembaga keuangan, pemerintah daerah, serta para pelaku UMKM yang aktif memanfaatkan berbagai fasilitasi yang tersedia.
Ke depan, KPw BI Provinsi Papua akan terus memperluas jejaring kemitraan dengan lembaga keuangan, termasuk perbankan syariah, serta memperbanyak UMKM potensial yang siap dibiayai. Langkah ini diharapkan membuat sinergi pembiayaan yang didorong di tingkat nasional semakin dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha di daerah.
Sebelumnya, dalam Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang digelar pada hari kedua Indonesia Sharia Economic Festival ke-13 Tahun 2026, Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M. Juhro menekankan pentingnya sinergi yang terstruktur. “Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali,” ujarnya. Forum yang dibuka pada 15 Oktober 2026 itu mempertemukan otoritas pusat dan pemangku kepentingan daerah untuk menyelaraskan langkah pengembangan ekonomi syariah, khususnya dalam memperluas pembiayaan bagi sektor produktif.
Dalam forum tersebut, Deputi Gubernur BI menyampaikan tiga strategi utama pengembangan ekonomi syariah daerah, yaitu penguatan peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah, pengembangan rantai nilai halal dari hulu hingga hilir, serta perluasan akses pembiayaan syariah. Untuk mendukungnya, Bank Indonesia mendorong pendekatan 3SP, yakni Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi.
Perpaduan pembiayaan syariah komersial dan sosial seperti zakat dan wakaf dinilai mampu memperluas akses permodalan bagi UMKM, termasuk usaha yang belum memenuhi persyaratan perbankan. Hal itu mengemuka dalam forum yang turut dihadiri Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin, Direktur Eksekutif KNEKS Sholahuddin Al Aiyub, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono, serta Plt. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki.
Ma’ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan keuangan syariah jangan hanya hadir sebagai pelengkap, melainkan harus menjadi arus baru yang didukung kelembagaan kuat, regulasi jelas, dan ekosistem kondusif. Dari sisi kebijakan, pada 2026 KNEKS, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri telah memperbarui panduan kolaborasi pengembangan ekonomi syariah daerah. Hingga kini, 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah dalam RPJPD dan RPJMD, dan 23 provinsi di antaranya telah mencantumkan indikator ekonomi syariah dalam RPJMD.













