JAYAPURA – Upaya pelarian seorang pelaku pencurian berinisial RH alias Tokek (28) akhirnya berakhir. Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil membekuk residivis tersebut saat bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Sentani Hawai, Kabupaten Jayapura, pada Kamis (30/7/2026) malam.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di Jalan Lorong SMP Negeri 5 Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.15 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H. menjelaskan, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp28.700.000 serta satu unit telepon genggam setelah rumahnya dibobol pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RH diketahui tidak melakukan aksinya secara spontan. Ia terlebih dahulu memantau kondisi rumah korban selama kurang lebih satu pekan untuk memastikan situasi di sekitar lokasi aman.
Setelah merasa tidak ada aktivitas yang mencurigakan, pelaku kemudian mencungkil jendela gudang di bagian belakang rumah menggunakan obeng pipih. Dari akses tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa kabur uang tunai beserta telepon genggam milik korban.
Polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan langsung bergerak menuju kawasan Sentani Hawai.
Sekitar pukul 22.00 WIT, petugas berhasil mengamankan RH tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menghabiskan uang hasil pencurian tersebut untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang,” ungkap AKP Zakaruddin.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa RH bukanlah orang baru dalam kasus serupa. Ia merupakan residivis pencurian yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Polsek Jayapura Selatan.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan sebelum berkas perkara diproses lebih lanjut.
Polsek Jayapura Selatan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, terutama dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












