Timika, JayaTvPapua.com – Kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu hotel di Timika pada (29/3/2026) akhirnya berhasil diungkap aparat gabungan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang dibackup Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap pelaku utama berinisial EH (37), setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif.
Pelaku ditangkap pada Rabu,(15/4/2026) sekitar pukul 16.13 WIT di wilayah SP 1, Timika. Dalam operasi tersebut, aparat juga sempat mengamankan empat orang lainnya berinisial EL (27), DBH (50), YH (27), dan JK (37) untuk kepentingan pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, EH diduga menjadi otak di balik pembunuhan terhadap korban LN. Aksi tersebut dilatarbelakangi motif balas dendam atas konflik yang terjadi sebelumnya di wilayah Kwamki Lama pada Januari 2026. Pelaku diketahui terlibat dalam perencanaan, penyediaan transportasi, hingga pengadaan senjata tajam yang digunakan saat kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat memindahkan jasad korban ke Jalan Kwamki Narama dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran aparat. Bahkan, EH diketahui berencana melarikan diri ke Nabire melalui jalur darat sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menjaga keamanan di wilayah Mimika.
“Ini merupakan hasil kerja intensif aparat dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami berhasil mengamankan pelaku utama beserta beberapa orang lainnya untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tiga orang yang sempat diamankan yakni DBH, YH, dan JK telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung. Sementara itu, pelaku utama EH masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mimika. Sedangkan EL masih dalam pendalaman terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus lain yang terjadi pada Desember 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang, dua tas noken, satu noken kepala, dua unit telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, sejumlah uang tunai, serta satu unit kendaraan roda empat.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal secara profesional hingga tuntas.
“Penegakan hukum akan terus kami jalankan sesuai prosedur hingga seluruh rangkaian penanganan perkara selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua, khususnya di wilayah Mimika. Aparat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.












