Yahukimo, JayaTvPapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bergerak cepat menangani insiden penembakan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa (28/04/2026).
Insiden penembakan berlangsung sekitar pukul 11.22 WIT. Aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.15 WIT guna mengumpulkan bukti dan mengungkap pelaku.
Dalam kejadian tersebut, dua warga sipil berinisial AA (26) dan NM (36) mengalami luka tembak pada bagian lengan dan paha. Keduanya dalam kondisi sadar dan saat ini tengah menjalani perawatan medis di RSUD Dekai. Selain korban luka, satu unit kendaraan roda empat milik korban juga mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berjumlah dua orang yang menggunakan sepeda motor dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba. Aksi penembakan terjadi saat korban melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR. Diduga, korban telah diikuti sebelum akhirnya ditembak oleh pelaku yang kemudian melarikan diri dari lokasi.
Petugas yang melakukan olah TKP telah melakukan pemotretan, pengukuran lokasi, serta penentuan titik kejadian. Penyelidikan juga dilakukan di sekitar area guna memperkuat pengumpulan alat bukti. Hingga saat ini, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiel berupa kerusakan kendaraan dilaporkan terjadi.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menyampaikan bahwa aparat masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan motif penyerangan.
“Petugas terus melakukan pengejaran terhadap pelaku serta mengumpulkan alat bukti di lapangan. Kami pastikan proses penyelidikan berjalan maksimal agar pelaku segera terungkap dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa modus penyerangan diduga dilakukan secara cepat dengan menyasar warga sipil yang melintas, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keresahan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
“Setiap pelaku kekerasan bersenjata akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami pastikan pelaku diburu hingga tertangkap,” tegasnya.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Di sisi lain, aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Warga diminta segera melaporkan apabila memiliki informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Papua Pegunungan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari berbagai ancaman kekerasan.












